Minggu, 01 Juni 2014

makalah dana pensiun by isnaini fadillah

BAB II
PEMBAHASAN



2.1  Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun(Triandanu dan Budisantoso, 2006:268-269).
Sedangkan pengertian Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari aturan yang ditetapkan (Kasmir, 2011:325).
Dana pensiun dikelolah oleh sebuah badan yang bernama PT. TASPEN (PERSERO). PT. TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola dana pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang didirikan berdasarkan hasil konferensi di Jakarta pada tanggal 25-26 Juli 1960.

2.2 Fungsi Dana Pensiun
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
1)      Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.

2)      Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
3)      Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta (Triandanu dan Budisantoso, 2006:270).

2.3 Tujuan Dana Pensiun
a)      Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)      Kewajiban moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggungjawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2)      Loyalitas      
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3)      Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.

b)    Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)      Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2)      Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
c)      Bagi Pengelola Dana Pensiun
Jika dipandang dari Pengelola Dana Pensiun, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1)      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
2)      Turut membantu dan mendukung program pemerintah (Triandanu dan Budisantoso, 2006:268-269).

2.4 Asas- Asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a)      Penyelenggaraan Dilakukan Dengan Sistem Pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Oleh karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992).
b)      Pemisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
c)      Kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya.
d)      Penundaan Manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
e)      Pembinaan dan Pengawasan
Pengawasan dapat dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan pelaksanaan system pelaporan, pengawasan dilakukan melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya (Triandanu dan Budisantoso, 2006:269-270).

 2.5 Jenis-Jenis Pensiun dan Jenis-Jenis Dana Pensiun
a)      Jenis-Jenis Pensiun
Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain:
1)  Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2)  Pensiun Dipercepat
Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3)   Pensiun Ditunda
Merupakan pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memunuhi untuk pension. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4)   Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk diperkerjakan lagi untuk dipekerjakan.


b)     Jenis-Jenis Dana Pensiun
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, Dana Pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
ü  Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
ü  Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pension dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya. Alternatif yang dapat dipilih tersebut antara lain:
v  Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
v  Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain.
v  Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain atau
v  Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja lainnya.
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah:
v  Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
v Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iuanya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pension (Kasmir, 2011:327-329).

2.6 Sistem Pembayaran Pensiun
Ada dua jenia pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oleh perusahaan:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antar lain:
a.       perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensuin;
b.      untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahaan uang pension yang diperolehnya untuk berusaha, karena biasanya penerima pension sekaligus uangnya dalam jumlah besar;
c.       karena permintaan pensiuanan itu sendiri.
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam Desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP= FPe x MK xPDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 % dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun (Kasmir, 2011:329-331).

2.      Program Pensiun Iuran Pasti
Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah:
q  Money purchase plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja.Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah tersebut.
q  Saving plan
Hampir sama dengan money purchase plan, hanya berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain:
ü Besarnya nilai manfaat atau imbalan (benefit)
ü Usia rata-rata karyawan
ü Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
ü Jumlah masa kerja (Triandanu dan Budisantoso, 2006:269-270).
Iuran Peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang menggunakan rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali pnghasilan dasar pensiun per tahun.
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP= 3 x FPd x PDP
Dimana:
IP        = iuran pensiun
FDd     = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP     = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan adalah:
                   IP = 3 x FPe x PDP
Dimana:
IP        = iuran pensiun
FDe     = Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)
PDP     = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun (Kasmir, 2011:332-333).

      2.7  Kelemahan dan Keunggulan Program Pensiun
q  Kelemahan Program Pensiun
Di bawah ini terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program pensiun tersebut :
a.       Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
b.      Pengelolaan masih banyak yang kurang profesional.
c.       Arahan investasi kurang  jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
d.      Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif sehingga kurang cepat menghasilkan.
e.       Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
f.       Keuntungan lembaga / yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun.
g.      Beberapa program pensiun masih membedakan jumnlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan.

q  Keunggulan Dana Pensiun
Di bawah ini terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program pensiun tersebut :
a.    Pengelola yang ditunjuk harusnya loyal, setia, profesional, jujur serta mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.
b.    Sesuai dengan UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
c.    Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara merata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d.   Biaya tetap relatif rendah.
e.    Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar menawar / bargaining position yang kuat dalam melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain .
f.     Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka seluruh peserta dapat dipertanggungjawabkan dengan asuransi jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif.
g.    Dana pensiun dapat mempunyai 3 fungsi yang terpadu yang dapat dilakukan dengan cara kerjasama antar 3 lembaga  (Triandanu dan Budisantoso, 2006:277-278).












BAB III
PENUTUP



3.1 Kesimpulan
       Dari pembahasan makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun. Dana pensiun diberikan tidak hanya semata-mata merupakan kewajiban moral bagi perusahaan kepada para karyawannya, tetapi juga merupakan daya insentif bagi para karyawan untuk lebih termotivasi dalam bekerja sehingga para karyawan dapat bekerja lebih baik lagi untuk perusahaannya.

3.2 Saran
       Saran yang dapat kami berikan selaku penulis kepada para pembaca lainnya adalah sebagai mahasiswa seharusnya kita lebih memahami bagaimana sebenarnya penyelenggaraan dana pensiun tersebut sehingga kita dapat mempraktekkannya dan memetik manfaatnya secara maksimal di masa yang akan datang jika kita ikut dalam program dana pensiun tersebut. Dan bagi para instansi atau lembaga yang menaungi masalah dana pensiun sebaiknya juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar segala bentuk tindakan yang dapat mengurangi manfaat dana pensiun tersebut dapat dihindarkan sedni mungkin.










DAFTAR PUSTAKA


Triandanu, Sigit, Totok BudiSantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba http://hugaraniaum.blogspot.comhttp://hugaraniaum.blospot.comEmpat.
Kasmir. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.


2 komentar:

  1. Jackpotcity Casino Site | Live dealer games | Lucky Club
    Enjoy exciting and rewarding live luckyclub.live casino games online including slots, blackjack, roulette, live dealer games, jackpots, scratch cards,

    BalasHapus
  2. Harrah's Resort Southern California - MapyRO
    Harrah's Southern California. 777 Harrahs 양산 출장샵 Rincon 대전광역 출장샵 Way 92082 760-751-3100. Map. Location. Location. Valley 여주 출장마사지 Center, CA 평택 출장마사지 92082. Directions 광주 출장마사지

    BalasHapus