BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun
sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan
suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan
menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan
program pensiun(Triandanu
dan Budisantoso, 2006:268-269).
Sedangkan
pengertian Pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini
biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari aturan yang
ditetapkan (Kasmir, 2011:325).
Dana
pensiun dikelolah oleh sebuah badan yang bernama PT. TASPEN (PERSERO). PT.
TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola dana pensiun dan Tabungan Hari Tua
(THT) yang didirikan berdasarkan hasil konferensi di Jakarta pada tanggal 25-26
Juli 1960.
2.2 Fungsi
Dana Pensiun
Fungsi
program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program
tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara
lain:
1)
Asuransi
Peserta
yang meninggal dunia atau cacat sebelum usia pensiun dapat diberikan uang
pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan
bukan harga mati. Apabila masa kerja karyawan belum mencapai masa kerja yang
disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga
tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat
memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau
lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan
perhitungan semula.
2) Tabungan
Himpunan
iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat
dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah
konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan
datang.
3) Pensiun
Seluruh
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan
dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta (Triandanu dan
Budisantoso, 2006:270).
2.3 Tujuan Dana Pensiun
a) Bagi
Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan
penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban
moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk
memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Kewajiban
moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan
para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas
begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggungjawab moral terhadap mereka.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau
membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2) Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan
memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk
bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas
tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh
karyawan.
3) Kompetisi
pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu
bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan
perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan
karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan
tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat
mempertahankan karyawan yang berkualitas.
b) Bagi
Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan
penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1) Rasa
aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan
mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima
memasuki masa pensiun. Harapan ini akan mempengaruhi kinerja saat ini, pada
saat ia masih produktif.
2)
Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai
tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia
pensiun atau berhenti bekerja.
c) Bagi
Pengelola Dana Pensiun
Jika dipandang dari Pengelola Dana Pensiun,
tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1) Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi
2)
Turut membantu dan mendukung program pemerintah (Triandanu dan Budisantoso, 2006:268-269).
2.4 Asas- Asas Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah
menganut beberapa asas pokok:
a) Penyelenggaraan Dilakukan Dengan Sistem Pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan
dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Oleh karena itu,
pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai pembayaran
manfaat pensiun tidak diperkenankan (UU Nomor 11 Tahun 1992).
b)
Pemisahan
Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Pendiri
Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari
kekayaan pendiri. Kepastian mengenai pemisahan ini diformalkan dengan
pembentukan badan hukum dana pensiun. Pengelolaan kekayaan dana pensiun
dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan
peraturan pelaksanaannya.
c) Kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak
lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
karyawannya.
d) Penundaan Manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan
setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan
untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.
e) Pembinaan dan Pengawasan
Pengawasan
dapat dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan dan
pelaksanaan system pelaporan, pengawasan dilakukan melalui kewajiban para
pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya (Triandanu
dan Budisantoso, 2006:269-270).
2.5 Jenis-Jenis Pensiun
dan Jenis-Jenis Dana Pensiun
a)
Jenis-Jenis Pensiun
Secara
umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi
pensiun antara lain:
1) Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang
diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang
ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia
adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2) Pensiun Dipercepat
Jenis pensiun ini
diberikan untuk kondisi tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di
perusahaan tersebut.
3) Pensiun Ditunda
Merupakan pensiun
yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia
pensiun belum memunuhi untuk pension. Dalam hal tersebut karyawan yang
mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun
tercapai.
4) Pensiun Cacat
Pensiun yang
diberikan bukan karena usia akan tetapi lebih disebabkan peserta mengalami
kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk diperkerjakan lagi untuk
dipekerjakan.
b)
Jenis-Jenis
Dana Pensiun
Menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1992, Dana Pensiun dapat
digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
ü Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
ü Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pension dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)
atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Alternatif
ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawannya.
Alternatif yang dapat dipilih tersebut antara lain:
v Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
v Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga
keuangan lain.
v Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
atau
v Mendirikan dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi kerja
lainnya.
Selanjutnya
penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank
umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan
(DPLK).
Menurut ketentuan
diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah:
v Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun.Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong
dari gajinya.
v Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun
Iuran Pasti adalah program pensiun yang iuanya ditetapkan dalam peraturan dana
pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening
masing-masing peserta sebagai manfaat pension (Kasmir, 2011:327-329).
2.6
Sistem Pembayaran Pensiun
Ada dua
jenia pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oleh perusahaan:
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan
oleh perusahaan dengan pertimbangan antar lain:
a.
perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang
sudah pensuin;
b.
untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar
dapat mengusahaan uang pension yang diperolehnya untuk berusaha, karena
biasanya penerima pension sekaligus uangnya dalam jumlah besar;
c.
karena permintaan pensiuanan itu sendiri.
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor
Penghargaan dalam Desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan
Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus
besar faktor penghargaan pertahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan
total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP= FPe x MK xPDP
Dimana:
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor
Penghargaan dalam persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan
Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat
pensiun dihitung dengan menggunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan per
tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5 % dan total manfaat pensiun tidak
boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun (Kasmir, 2011:329-331).
2. Program Pensiun Iuran Pasti
Formula yang umum
digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah:
q Money purchase plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh
karyawan dan pemberi kerja.Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi
pengembangannya. Manfaat pensiun yang akan dibayarkan, diambilkan dari jumlah
tersebut.
q Saving plan
Hampir sama dengan money purchase plan, hanya
berbeda dalam hal iuran, seluruhnya biasanya karyawan yang menentukan. Untuk
menetapkan jumlah iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain:
ü Besarnya nilai manfaat atau imbalan (benefit)
ü Usia rata-rata karyawan
ü Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
ü Jumlah masa kerja (Triandanu dan Budisantoso, 2006:269-270).
Iuran Peserta dalam
1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang menggunakan rumus sekaligus
maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam
desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan
maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam
persentase kali pnghasilan dasar pensiun per tahun.
Perhitungan menggunakan
Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP= 3 x FPd x PDP
Dimana:
IP =
iuran pensiun
FDd =
Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun per tahun.
Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan adalah:
IP = 3 x FPe x PDP
Dimana:
IP =
iuran pensiun
FDe =
Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun per tahun (Kasmir, 2011:332-333).
2.7 Kelemahan dan Keunggulan Program Pensiun
q Kelemahan Program
Pensiun
Di bawah ini
terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program pensiun tersebut :
a. Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin
terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
b. Pengelolaan masih banyak yang kurang profesional.
c. Arahan investasi kurang jelas dan
kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
d. Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif
sehingga kurang cepat menghasilkan.
e. Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
f. Keuntungan lembaga / yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi
dengan perbaikan manfaat pensiun.
g. Beberapa program pensiun masih membedakan jumnlah manfaat pensiun untuk
kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari para pensiunan.
q Keunggulan Dana Pensiun
Di bawah ini terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program pensiun
tersebut :
a.
Pengelola yang
ditunjuk harusnya loyal, setia, profesional, jujur serta mampu menyusun rencana
dan berpikir jangka panjang.
b.
Sesuai dengan UU No.
11 tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian
para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang kurangnya 15% lebih
tinggi dari manfaat program lain.
c.
Seluruh himpunan
iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau
ahli warisnya secara merata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
d.
Biaya tetap relatif
rendah.
e.
Dana pensiun
mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan
solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar menawar / bargaining
position yang kuat dalam melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain .
f.
Untuk mengurangi
resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka seluruh peserta dapat
dipertanggungjawabkan dengan asuransi jiwa/kecelakaan kepada perusahaan
asuransi dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif.
g.
Dana pensiun dapat
mempunyai 3 fungsi yang terpadu yang dapat dilakukan dengan cara kerjasama
antar 3 lembaga (Triandanu dan
Budisantoso, 2006:277-278).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu
lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan
menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan
program pensiun. Dana pensiun diberikan tidak hanya semata-mata merupakan
kewajiban moral bagi perusahaan kepada para karyawannya, tetapi juga merupakan
daya insentif bagi para karyawan untuk lebih termotivasi dalam bekerja sehingga
para karyawan dapat bekerja lebih baik lagi untuk perusahaannya.
3.2
Saran
Saran
yang dapat kami berikan selaku penulis kepada para pembaca lainnya adalah
sebagai mahasiswa seharusnya kita lebih memahami bagaimana sebenarnya
penyelenggaraan dana pensiun tersebut sehingga kita dapat mempraktekkannya dan
memetik manfaatnya secara maksimal di masa yang akan datang jika kita ikut
dalam program dana pensiun tersebut. Dan bagi para instansi atau lembaga yang
menaungi masalah dana pensiun sebaiknya juga harus melakukan pembinaan dan
pengawasan, agar segala bentuk tindakan yang dapat mengurangi manfaat dana
pensiun tersebut dapat dihindarkan sedni mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Triandanu, Sigit, Totok BudiSantoso. 2006. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba http://hugaraniaum.blogspot.comhttp://hugaraniaum.blospot.comEmpat.
Kasmir. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Jackpotcity Casino Site | Live dealer games | Lucky Club
BalasHapusEnjoy exciting and rewarding live luckyclub.live casino games online including slots, blackjack, roulette, live dealer games, jackpots, scratch cards,
Harrah's Resort Southern California - MapyRO
BalasHapusHarrah's Southern California. 777 Harrahs 양산 출장샵 Rincon 대전광역 출장샵 Way 92082 760-751-3100. Map. Location. Location. Valley 여주 출장마사지 Center, CA 평택 출장마사지 92082. Directions 광주 출장마사지